PADANG, METRO–PLT Gubernur Sumbar melalui Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (01/11).
Rapat Paripurna dihadiri dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra, dan Nanda Satria serta Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi yang mewakili PLT Gubernur Sumbar, Jumat (1/11).
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sumbar mengatakan Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dia juga menyampaikan, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.882.128.033 dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-.
Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.
Ranperda APBD Tahun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdiri atas : Pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp. 997.118.671.995,-
Dalam Pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah Provinsi
Sumatera Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi, jenis penerimaan pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut: 1) Pajak daerah pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,87 triliun lebih yang terbagi atas: pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar Rp 525 miliar lebih atau turun 39,42% dari target tahun 2024.
Kemudian, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025 sebesar rp261 miliar lebih atau turun 42,95% dari target tahun 2024. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2025 sebesar Rp619 miliar lebih atau turun 10,06% dari target tahun 2024. Kemudian, pajak air permukaan (PAP) tahun 2025 sebesar Rp11,44.miliar lebih atau turun 42,76% dari target tahun 2024. Pajak rokok tahun 2025 sebesar Rp 446 miliar lebih atau turun 13,90% dari target tahun 2024.
2) Retribusi daerah. Penerimaan retribusi daerah APBD Tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp421 miliar lebih, atau naik 9,65% dibandingkan target tahun anggaran 2024.
Retribusi daerah terdiri dari: retribusi jasa umum sebesar Rp 410 miliar lebih; Retribusi jasa usaha sebesar Rp10,42 miliar lebih; dan retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 393 juta lebih.
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 144 miliar lebih.
4) Lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah lain-lain pad yang sah pada APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 82,83 miliar lebih atau, naik 53,07% dari target tahun anggaran 2024.
Pendapatan transfer. Proyeksi penerimaan dari pendapatan transfer tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp3,11 triliun lebih, atau turun 9,74% dari anggaran tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut: 1) Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 129 miliar lebih; 2) DAU sebesar Rp2,06 Triliun lebih; 3) dak non fisik sebesar Rp922 miliar lebih; 4) Penerimaan dari dak fisik dan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan masih belum dianggarkan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp17,87 miliar lebih, atau naik 5,00% dibandingkan anggaran tahun 2024. (hsb)