Ribuan Haji Furoda Gagal Berangkat, BPKN: Travel Harus Tanggung Jawab!
JEDDAH - Seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, terutama penyedia layanan Haji Furoda, diingatkan agar tetap memenuhi hak-hak para calon jamaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji 2025 ini.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda.
Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok mengatakan, pengusaha travel wajib memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.
“Kegagalan keberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Jadi seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, tidak boleh abai terhadap hak konsumen. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok di Jeddah, Selasa (3/6/2025).
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI akan memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.
“BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jamaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya