Sekolah Ramah Anak Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Pendidikan Anak

2 weeks ago 17

PADANG, METRO–Komitmen kuat Bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya bidang pendidikan ditegaskan da­lam Pasal 28C Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.  Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik se­hingga mencapai potensi sepenuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengenda­lian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dr. Herlin Sridiani, M.Kes mengatakan, Satuan Pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar.

Yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk meme­nuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1990.  Juga adanya tuntu­tan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Program SRA  dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar serta banyaknya kejadian bullying di sekolah/madrasah,” terang dr Herlin saat pembukaan sosialisasi SRA, di Aula SMA 1 Koto Baru Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.

Herlin mengungkapkan, berdasarkan data KPAI tentang kasus ke­kerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap anak sebanyak 10 persen dilakukan oleh guru.

Bentuk-bentuk keke­rasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying) serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik. Seperti mencubit seba­nyak 504 kasus, membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus).

“Kekhawatiran orang tua dan masyarakat akan maraknya kasus kekera­san, keracunan pada anak sekolah yang disebabkan jajanan tercemar zat-zat membahayakan, kasus anak korban karena sarana prasarana tidak kokoh dan banyak anak merasakan bersekolah, tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan,” ung­kapnya.

Selain itu kekerasan pada anak juga rawan terjadi, karena 55 persen orang tua memberikan akses kepada anak terhadap ke­pemilikan handphone dan internet.

Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan  Kabupaten/Kota La­yak Anak, dalam 24 indikator tersebut terdiri dari lima klaster hak anak yang harus dipenuhi. Di antaranya klaster pendidikan, pemanfaatan, waktu luang dan kegiatan budaya.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu  dilaksanakan pengembangan SRA yang diharapkan dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak.

Sehingga mempersiapkan anak bertanggung ja­wab kepada kehidupan yang toleransi, saling menghormati dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

“SRA bukan hanya soal kebijakan, tetapi budaya yang harus kita bangun bersama. Anak-anak aset masa depan bangsa. Mereka harus mendapatkan haknya untuk belajar, bermain, serta berinteraksi dalam lingkungan yang mendukung,” harapnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengembangan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta me­lakukan monitoring dan evaluasi.

Kepada tenaga pendi­dik dan kependidikan diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai empat prinsip penyelenggaraan perlindungan anak. Yaitu nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup, per­kembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

“Kepada orang tua, kami mengajak berperan aktif dalam program ini. Sinergi antara sekolah dan oarang tua sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini. Mari kita berikan dukungan dan perhatian yang dibutuhkan, agar anak-anak merasa aman dan dihargai dalam setiap langkah yang mereka tempuh,” harapnya.

Adapun tahapan pe­ngembangan SRA  yang telah dilakukan antara lain, sosialisasi SRA oleh Dinas P3AP2KB dalam tiga tahun terakhir. Penetapan SMA/SMK sebagai SRA melalui Surat Keputusan (SK)  Gubernur. Juga monitoring dan evaluasi bersama Dinas P3AP2KB dan Dinas Pendidikan secara kontinu.

Sosialisasi SRA di Aula SMA 1 Koto Baru Kabupaten Dharmasraya diikuti 80 peserta. Terdiri dari komponen sekolah (Kepala SMA/SMK/SLB/MAN se-Kabupaten Dharmasraya, Komite Sekolah dan Pa­renting Kelas di SMA 1 Koto Baru.(fan)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |