263,3 Kg Ganja Gagal Beredar di Sumbar, Tiga Kurir Ditangkap, Dibawa dari Panyabungan, Ngaku Dapat Upah Rp 300 Ribu per Kg

4 days ago 9

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditres­narkoba) Polda Sumbar berhasil meng­gagalkan penyelundupan 263,5 Kg daun ganja kering yang dibawa oleh tiga kurir dari Panyabungan, Kabupaten Man­dailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di Ranah Minang.

Penangkapan ratusan Kilogram narkoba jenis ganja kering itu dilakukan di tiga TKP yaitu di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman  dan Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ganja dibawa menggu­nakan mobil Daihatsu Xenia, Toyota Innova dan Toyota Avanza dengan bayaran Rp 300 ribu per Kg.

Direktur Resersen Nar­koba Polda Sumbar, Kom­bes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/11) berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh tersangka yang ditangkap oleh Polres Mandailing Natal  dan dilakukan pengembangan terkait masuknya ganja ke Sumbar.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan soal mobil yang diduga mengangkut narkoba jenis ganja. Pada hari Minggu (24/11) lalu tim l melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut,” kata Kombes Pol Nico dalam konferensi pers, Jumat (29/11).

Dijelaskan Kombes Pol Nico, setelah melakukan pemantauan, ditemukan adanya mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1344 MJ melewati perbatasan itu. Tim langsung membuntuti mobil tersebut dan mencegat mobil itu di daerah Rao, Kabupaten Pasaman.

“Dari penangkapan itu, tim khusus tersebut mengamankan dua orang pria berinisial YR dan GR. Di dalam mobil, tim yang me­lakukan penggeledahan menemukan 114 paket nar­koba jenis ganja kering dengan kondisi dilakban dalam,” ungkap Kombes Pol Nico.

Kombes Pol Nico menambahkan, tidak lama berselang, tim khusus juga melihat mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BA 1585 OM yang juga diduga membawa narkoba jenis ganja. Pengendara mobil tersebut menurutnya tidak mau diberhentikan dan mencoba melarikan diri dengan cara menabrak blokade yang telah dibuat oleh tim khusus.

“Setelah dilakukan pe­ngejaran, tim akhirnya menemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Pelupuh, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, tim khusus tersebut menemukan ba­rang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 114 paket. Tetapi, pengendara mobil tersebut tidak berhasil ditemukan,” ujar Kom­bes Pol Nico.

Sementara itu, kata Kombes Pol Nico, sebulan sebelumnya, pihaknya juga menangkap seorang kurir berinisial FP di Kecamatan Palupuh yang mengendarai mobil Toyota Avanza. Saat ditangkap, di dalam moboil ditemukan ganja sebanyak 35,3 Kg yang juga berasal dari Panya­bungan, Sumut.

“Total ganja yang kita sita dari penangkapan ketiga tersangka ini 263,3 Kg. Modus operandi mereka terungkap dengan jelas, di mana para kurir mendapatkan upah Rp300.000 per Kilogram ganja yang berhasil diangkut,” terangnya.

Kombes Pol Niko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. “Kami masih terus mengejar pemilik ladang dan jaringan pengedar ganja yang di­duga masih berada di wilayah Mandahiling Natal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Sumbar telah membentuk Tim Khusus yang fokus memantau pergerakan narkoba, terutama di wilayah perbatasan Pasaman dan Pasaman Barat. Selain itu, mereka juga mendorong pembentukan Kampung Bebas Narkoba sebagai upaya pencegahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menekankan pentingnya pe­ran serta masyarakat da­lam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Meski begitu, Polda Sumbar akan te­rus berkomitmen untuk me­nangkap pa­ra pengedar nar­ koba yang masih melancarkan aksinya di Sumbar.

“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, sibsider pasal 111 ayat 2, Jo pasal 115 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tukasnya. (rgr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |