EMPAT Fraksi di DPRD Kota Solok menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok. Namun ada sejumlah catatan yang disampaikan melalui pandangan akhir Fraksi.
Persetujuan atas produk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok dalam Sidang Paripurna dewan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli yang didampingi oleh Amrinof Diaz dan Mira Harmadia selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok itu juga dihadiri langsung Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menilai, sidang paripurna dipenghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemerintahan Kota Solok. Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2025.
“Pengesahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ditekankannya, pembahasan itu tentu dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Sebelum Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan.
Semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada ditengah tengah masyarakat.
Tidak saja persolan pembangunan fisik, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian dewan. Empat fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Solok Maju dan Fraksi Nurani Keadilan menyepakati Ranperda APBD 2025 menjadi Perda APBD tahun 2025 dengan beberapa catatan.
Anggota dewan meminta, pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga menekankan agar Wali Kota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berjalan. OPD yang ada harus kreatif dan inovatif dalam peningkatan PAD.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Romi Indra Utama menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 594.635.487.472,87. Anggaran ini disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim anggaran Pemko Solok.
Sementara belanja pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 638.783.921.343,78. Defisit sebesar Rp 44.148.433.870,91 akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan.
Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menilai, melihat struktur APBD yang baru saja dibahas terkesan dan dikhawatirkan rendahnya keinginan dalam mencapai vis dan mis kepala daerah yang telah disepakati dalam RPJMP. Khususnya untuk kepentingan masyarakat. Dan ini hendaknya menjadi perhatian.
Sedangkan Fraksi Nasdem melihat secara objektif baik dari sisi perencanaan, prioritas dan efektifitas penggunaan anggaran terlihat baik.
Fraksi Nurani Keadilan meminta agar OPD dilingkungan Pemko Solok lebih krearit dan inovatif dalam meningkatkan PAD terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Selain itu kegiatan pembangunan harus tepat waktu.
Sedangkan Fraksi Solok Maju meminta soal sinkronisasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan pusat juga menjadi perhatian.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (***)