DPRD Kota Solok Setujui Ranperda APBD Tahun 2025 Disahkan Menjadi Perda

4 days ago 10

EMPAT Fraksi di DPRD Kota Solok menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok. Namun ada sejum­lah catatan yang disampaikan melalui pandangan akhir Fraksi.

Persetujuan atas produk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok dalam Sidang Paripurna dewan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli yang didampingi oleh Amrinof Diaz dan Mira Harmadia selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok itu juga dihadiri langsung Wali Kota Solok, Zul Elfian.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menilai, sidang paripurna dipenghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemerintahan Kota Solok. Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ran­perda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam men­jalan­kan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2025.

“Pengesahan APBD meru­pakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka ter­lak­sananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-un­da­ngan yang berlaku,” ujarnya.

Ditekankannya, pem­ba­ha­san itu tentu dengan niat dan tujuan agar program pem­bangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Se­belum Ran­­­perda yang diajukan oleh pe­­­merintah daerah itu disepakati telah melalui proses pemba­hasan yang cukup panjang dan terbilang alot.

Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pem­bangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pemba­hasan.

Semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada ditengah tengah masyarakat.

Tidak saja persolan pem­bangu­nan fisik, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian dewan.  Empat fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Solok Maju dan Fraksi Nurani Ke­adilan menyepakati Ranperda APBD 2025 menjadi Perda APBD tahun 2025  dengan beberapa catatan.

Anggota dewan meminta, pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga mene­kan­kan agar Wali Kota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah ber­jalan. OPD yang ada harus krea­tif dan inovatif dalam pe­ning­katan PAD.

Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 sekaligus pendapat akhir Frak­si-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Romi Indra Utama menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 di­anggar­kan sebesar Rp 594.­635.487.472,87. Anggaran ini disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim anggaran Pemko Solok.

Sementara belanja pada APBD Kota Solok tahun ang­garan 2025 disepakati sebesar Rp 638.783.921.343,78. Defisit sebesar Rp 44.148.433.870,91 akan diimbangi dengan pene­rimaan pembiayaan.

Fraksi Partai Golkar mem­berikan catatan dan menilai, melihat struktur APBD yang baru saja dibahas terkesan dan dikhawatirkan rendahnya ke­ingi­nan dalam mencapai vis dan mis kepala daerah yang telah disepakati dalam RPJMP.  Khu­susnya untuk kepentingan ma­sya­rakat. Dan ini hendaknya menjadi perhatian.

Sedangkan Fraksi Nas­dem melihat secara objektif baik dari sisi perencanaan, prioritas dan efektifitas penggunaan anggaran terlihat baik.

Fraksi Nurani Keadilan meminta agar OPD di­ling­kungan Pemko Solok lebih kre­arit dan inovatif dalam mening­kat­kan PAD terkait program dan ke­giatan yang akan dilaksa­na­kan. Selain itu kegiatan pem­bangunan harus tepat waktu.

Sedangkan Fraksi Solok Maju meminta soal sinkronisasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan pusat juga menjadi perhatian.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan peng­hargaan yang setinggi-tinggi­nya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas Rancangan Pera­turan Daerah tentang APBD Ta­hun Anggaran 2025 sesuai de­ngan jadwal yang telah di­te­tapkan oleh Badan Musya­warah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (***)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |