Ancaman Judi Online bagi Mahasiswa

1 week ago 13

AKHIR-AKHIR ini kita dihebohkan dengan banyaknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia. Bukan dalam hitungan jari, bahkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan saat ini lebih dari 8,8 juta warga Indonesia bermain judi online. Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Menkopolkam Budi Gunawan menyebutkan terdapat 97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, bahkan 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Presiden RI Prabowo Subianto telah menyebutkan jumlah perputaran uang dalam perjudian online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

Kasus judi online yang terjadi di Indonesia sudah sangat meresahkan dan bisa dibilang darurat harus segera diatasi dan diberantas, mengingat jumlah pemain judi di Indonesia sangat banyak dan kemungkinan akan terus bertambah jumlahnya. Perlu upaya yang masif dalam memberantas judi online di Indonesia yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online, yaitu dengan memblokir situs perjudian online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutiya Hafid menyebutkan bahwa komisi pemberantas judi online atau yang disebut dengan Desk Judi Online di bawah pimpinan Kemenkomdigi telah menutup sebanyak 104.819 situs judi online sejak 4—21 November 2024. Jika ditotal dari awal masa pemerintahan baru Prabowo, jumlahnya ada 380 ribu situs judi online yang telah diblokir.

Selain upaya pemblokiran situs judi online, pemerintah juga telah memblokir rekening yang menjadi perputaran uang judi online berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan semua e-wallet. Namun, warga Indonesia jika tetap atau memilih kecanduan judi online akan tetap mencari jalan lain agar tetap bisa bermain judi online. Diperlukan peran kerja sama antarmasyarakat agar saling mengingatkan untuk tidak bermain judi online.

Warga yang sudah sering bermain judi online susah hilang kecanduannya. Menurut pakar cyber security, bermain judi online akan menghasilkan hormon endorfin yang menyebabkan rasa senang penggunanya apabila memenangkan judi online dan akan terus bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang berlipat. Padahal, cara ini merupakan perangkap yang dibuat oleh para bandar judi online agar pemain menambah deposit dana untuk bermain lagi.

Langkah tegas lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas judi online adalah dengan menangkap para bandar judi online dan influencer yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Selain bandar dan influencer yang mempromosikan situs judi online, pengguna atau pemain yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi pidana agar rantai perjudian di Indonesia putus.

Judi Online pada Mahasiswa

Tidak hanya orang dewasa dan anak-anak yang terjerat judi online, kaum terpelajar seperti mahasiswa juga mendominasi golongan yang terjebak dalam perjudian online. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyebutkan total ada 960 ribu mahasiswa di Indonesia yang terlibat dalam judi online. Banyak influencer yang mempromosikan situs judi online di media sosial ditangkap oleh kepolisian. Termasuk kasus terbaru enam influencer di Yogyakarta ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Imbalan yang diterima influencer itu berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung berapa banyak orang yang mengakses situs judi online yang telah dipromosikan. Imbalan ini kemungkinan menjadi penyebab influencer tersebut tertarik untuk mempromosikan situs judi online tanpa memikirkan lebih lanjut dampak dari promosi yang dapat menyebabkan influencer tersebut dihukum pidana penjara.

Dampak terhadap Mahasiswa

Judi online dapat menimbulkan dampak buruk terhadap para penggunanya, terutama mahasiswa. Tercatat ada mahasiswa yang sampai mengalami gangguan mental. Mahasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang terjerat judi online sampai putus kuliah karena tidak hanya bermasalah dengan kampus, tetapi juga dengan orang tuanya. Mahasiswa ini telah menghabiskan banyak uang untuk bermain judi online.

Dampak lain dari judi online, yaitu dapat menimbulkan tindakan kriminal yang mungkin dapat terjadi apabila pemain judi online kehabisan modal untuk bermain. Pemain jika kehabisan modal untuk bermain judi online bisa terjerat pinjaman online (pinjol) agar dapat bisa melanjutkan permainannya. Apabila sudah terjerat pinjaman online bukannya menyelesaikan masalah, justru akan membuat masalah baru bagi pelaku judi online ini.

Solusi dan Pencegahan

Solusi bagi mahasiswa yang terganggu mentalnya akibat judi online bisa berkonsultasi dengan psikolog agar dapat diterapi sehingga tidak kecanduan untuk melakukan judi online kembali. Dengan berkonsultasi ke psikolog, masalah yang sedang kita hadapi dapat terpecahkan dan mencegah mahasiswa untuk mengakhiri hidup.

Mendiktisaintek dapat berkolaborasi dengan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta untuk mengadakan sosialisasi secara rutin mengenai literasi keuangan dan digital agar para mahasiswa tidak terjerat judi online dan pinjaman online. Pimpinan perguruan tinggi sebaiknya mencari langkah strategis untuk mencegah mahasiswanya terlibat judi online. Pihak kampus dapat memfasilitasi layanan konseling dan bimbingan untuk mahasiswa yang kecanduan judi online.

Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan bagi para mahasiswa Indonesia agar tidak terjerat judi online, antara lain melakukan kegiatan positif yang bermanfaat serta dapat mengisi waktu luang mahasiswa seperti mengikuti konferensi atau seminar. Kemudian rutin berolahraga, beribadah, mengikuti kegiatan-kegiatan kampus atau aktif berorganisasi, mengikuti kompetisi ilmiah, pengabdian masyarakat, dan membaca jurnal penelitian ilmiah.

Pihak kampus dapat memblokir situs judi online pada jaringan WiFi kampus sebagai upaya mencegah mahasiswa mengakses situs judi online. Upaya-upaya ini dilakukan agar para mahasiswa menjadi generasi yang tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi dunia profesional. Sesama sivitas akademika harus saling mengingatkan apabila mendapati ada yang terindikasi kecanduan judi online. Mari bersama-sama bersatu kita lawan judi online untuk melindungi generasi masa depan.  *

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |